ZONA Integritas
![Faculty of[1]_001](https://fkh.ub.ac.id/wp-content/uploads/2024/04/Faculty-of1_001-1-e1715863296987.png)
![Faculty of[1]_001](https://fkh.ub.ac.id/wp-content/uploads/2024/04/Faculty-of1_001-e1715863226798.png)
![drh. Dyah Ayu[1]_001](https://fkh.ub.ac.id/wp-content/uploads/2024/04/drh.-Dyah-Ayu1_001-e1715863130294.png)
PERATURAN ZONA Integritas
No. | Nama Dokumen | Link Dokumen |
---|---|---|
1 | KEPDEK NO 24 TAHUN 2022 ANGGOTA KOMISI ETIK | Dokumen |
2 | SALINAN KEPDEK NO 67 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN AGEN PERUBAHAN FKH UB TAHUN 2023 | Dokumen |
3 | SALINAN KEPDEK NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN TIM ZONA INTEGRITAS FKH UB TAHUN 2024 | Dokumen |
4 | PERTOR NO 31 TAHUN 2020 TENTANG UPG | Dokumen |
5 | PERTOR NO 29 TAHUN 2020 TENTANG SPIP | Dokumen |
6 | PERTOR NO 46 TAHUN 2022 TENTANG WBS UB | Dokumen |
7 | SK PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen |
8 | PERTOR NO 32 TAHUN 2020 TENTANG BENTURAN KEPENTINGAN | Dokumen |
9 | PERTOR NO 30 TAHUN 2020 TENTANG WBS UB | Dokumen |
10 | PERMENPANRB RI NO 90 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI INSTANSI PEMERINTAHAN | Dokumen |
11 | PERTOR NO 31 TAHUN 2020 TENTANG UPG | Dokumen |
12 | PERTOR NO 50 TAHUN 2020 TENTANG STANDART PELAYANAN | Dokumen |
13 | PAKTA INTEGRITAS | Dokumen |
14 | KEPDEK NO 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENANGANAN, PENGADUAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI (TP3G) | Dokumen |
UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI ZONA INTEGRITAS
Profil Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) FKH UB
Latar Belakang dan Tujuan
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (FKH UB) dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan akademik. UPG bertanggung jawab atas pencegahan, pengawasan, dan pengendalian gratifikasi di FKH UB.
Fungsi utama UPG meliputi:
- Sosialisasi kebijakan anti-gratifikasi
- Pengelolaan pelaporan gratifikasi
- Pemberian rekomendasi kebijakan
- Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat UB
Kebijakan Pengendalian Gratifikasi
FKH UB menyediakan informasi mengenai kebijakan anti-gratifikasi yang berlaku, termasuk pedoman pelaporan sesuai dengan peraturan dari kementerian atau lembaga terkait.
Regulasi Pengendalian Gratifikasi FKH UB
Ketentuan Umum:
- Larangan penerimaan gratifikasi terkait jabatan/tugas
- Kewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi
- Sanksi atas pelanggaran ketentuan
- Pengecualian dalam kondisi tertentu
Bentuk Gratifikasi yang Dilarang:
- Uang atau setara uang
- Barang berharga
- Fasilitas atau layanan gratis
- Hiburan (entertainment)
- Perjalanan wisata
- Cashback atau diskon khusus
- Komisi tidak resmi
- Pinjaman tanpa bunga
Pengecualian Penerimaan:
- Honorarium resmi sesuai ketentuan
- Hadiah terbuka dalam acara resmi
- Cinderamata dalam batas wajar
- Diskon yang berlaku umum
- Kompensasi resmi kedinasan
Kewajiban Pelaporan:
- Pelaporan dilakukan dalam batas waktu 30 hari kerja
- Melalui sistem pelaporan online UPG
- Wajib menyertakan bukti pendukung
- Verifikasi oleh UPG sebelum penetapan status gratifikasi
Sanksi Pelanggaran:
- Teguran tertulis
- Sanksi administratif
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian jabatan
- Proses hukum sesuai peraturan
Mekanisme Pelaporan:
- Formulir pelaporan online atau manual
- Konsultasi dengan UPG
- Verifikasi dokumen pendukung
- Analisis status gratifikasi
- Penetapan keputusan
Perlindungan Pelapor:
- Kerahasiaan identitas
- Jaminan keberlanjutan karir
- Perlindungan hukum
- Apresiasi atas kepatuhan
- Bebas dari intimidasi
Implementasi Kebijakan
- Sosialisasi kebijakan secara berkala
- Monitoring dan evaluasi kepatuhan
- Pelaporan hasil implementasi
- Tindak lanjut terhadap temuan evaluasi
Layanan Pelaporan Gratifikasi
FKH UB menyediakan akses pelaporan online bagi pegawai, dosen, atau mahasiswa yang ingin melaporkan tindakan gratifikasi. Selain itu, pelaporan anonim dapat dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) untuk melindungi pelapor dari dampak negatif.
Edukasi dan Sosialisasi Antikorupsi
UPG menyediakan berbagai materi edukasi, seperti artikel, video, dan infografik mengenai integritas, gratifikasi, serta dampak korupsi dalam institusi pendidikan.
Monitoring dan Evaluasi
UPG melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan anti-gratifikasi serta kemajuan dalam pencapaian Zona Integritas. Hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan akan dipublikasikan untuk meningkatkan tata kelola integritas di lingkungan FKH UB.