Zona Integritas

Home / INFORMASI / Zona Integritas

ZONA Integritas

PERATURAN ZONA Integritas

No.Nama DokumenLink Dokumen
1KEPDEK NO 24 TAHUN 2022 ANGGOTA KOMISI ETIKDokumen
2SALINAN KEPDEK NO 67 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN AGEN PERUBAHAN FKH UB TAHUN 2023Dokumen
3SALINAN KEPDEK NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN TIM ZONA INTEGRITAS FKH UB TAHUN 2024Dokumen
4PERTOR NO 31 TAHUN 2020 TENTANG UPGDokumen
5PERTOR NO 29 TAHUN 2020 TENTANG SPIPDokumen
6PERTOR NO 46 TAHUN 2022 TENTANG WBS UBDokumen
7SK PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS BRAWIJAYADokumen
8PERTOR NO 32 TAHUN 2020 TENTANG BENTURAN KEPENTINGANDokumen
9PERTOR NO 30 TAHUN 2020 TENTANG WBS UBDokumen
10PERMENPANRB RI NO 90 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI INSTANSI PEMERINTAHANDokumen
11PERTOR NO 31 TAHUN 2020 TENTANG UPGDokumen
12PERTOR NO 50 TAHUN 2020 TENTANG STANDART PELAYANANDokumen
13PAKTA INTEGRITASDokumen
14KEPDEK NO 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENANGANAN, PENGADUAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI (TP3G)Dokumen

UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI ZONA INTEGRITAS

Profil Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) FKH UB
Latar Belakang dan Tujuan

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (FKH UB) dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan akademik. UPG bertanggung jawab atas pencegahan, pengawasan, dan pengendalian gratifikasi di FKH UB.

Fungsi utama UPG meliputi:

  • Sosialisasi kebijakan anti-gratifikasi
  • Pengelolaan pelaporan gratifikasi
  • Pemberian rekomendasi kebijakan
  • Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat UB
Kebijakan Pengendalian Gratifikasi

FKH UB menyediakan informasi mengenai kebijakan anti-gratifikasi yang berlaku, termasuk pedoman pelaporan sesuai dengan peraturan dari kementerian atau lembaga terkait.

Regulasi Pengendalian Gratifikasi FKH UB

Ketentuan Umum:
  • Larangan penerimaan gratifikasi terkait jabatan/tugas
  • Kewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi
  • Sanksi atas pelanggaran ketentuan
  • Pengecualian dalam kondisi tertentu
Bentuk Gratifikasi yang Dilarang:
  • Uang atau setara uang
  • Barang berharga
  • Fasilitas atau layanan gratis
  • Hiburan (entertainment)
  • Perjalanan wisata
  • Cashback atau diskon khusus
  • Komisi tidak resmi
  • Pinjaman tanpa bunga
Pengecualian Penerimaan:
  • Honorarium resmi sesuai ketentuan
  • Hadiah terbuka dalam acara resmi
  • Cinderamata dalam batas wajar
  • Diskon yang berlaku umum
  • Kompensasi resmi kedinasan
Kewajiban Pelaporan:
  • Pelaporan dilakukan dalam batas waktu 30 hari kerja
  • Melalui sistem pelaporan online UPG
  • Wajib menyertakan bukti pendukung
  • Verifikasi oleh UPG sebelum penetapan status gratifikasi
Sanksi Pelanggaran:
  • Teguran tertulis
  • Sanksi administratif
  • Penurunan pangkat
  • Pemberhentian jabatan
  • Proses hukum sesuai peraturan
Mekanisme Pelaporan:
  • Formulir pelaporan online atau manual
  • Konsultasi dengan UPG
  • Verifikasi dokumen pendukung
  • Analisis status gratifikasi
  • Penetapan keputusan
Perlindungan Pelapor:
  • Kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan karir
  • Perlindungan hukum
  • Apresiasi atas kepatuhan
  • Bebas dari intimidasi
Implementasi Kebijakan
  • Sosialisasi kebijakan secara berkala
  • Monitoring dan evaluasi kepatuhan
  • Pelaporan hasil implementasi
  • Tindak lanjut terhadap temuan evaluasi
Layanan Pelaporan Gratifikasi

FKH UB menyediakan akses pelaporan online bagi pegawai, dosen, atau mahasiswa yang ingin melaporkan tindakan gratifikasi. Selain itu, pelaporan anonim dapat dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) untuk melindungi pelapor dari dampak negatif.

Edukasi dan Sosialisasi Antikorupsi

UPG menyediakan berbagai materi edukasi, seperti artikel, video, dan infografik mengenai integritas, gratifikasi, serta dampak korupsi dalam institusi pendidikan.

Monitoring dan Evaluasi

UPG melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan anti-gratifikasi serta kemajuan dalam pencapaian Zona Integritas. Hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan akan dipublikasikan untuk meningkatkan tata kelola integritas di lingkungan FKH UB.