PSIK mempunyai fungsi:
- pelaksanaan publikasi dan kehumasan;
- pendataan dan sistem informasi;
- pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi FKH; dan
- penanganan keluhan
Tupoksi Unit PSIK meliputi :
- Fungsi publikasi dan kehumasan;
- merencanakan dan mendesain publikasi FKH;
- mengelola laman resmi FKH dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
- memperbarui data dan informasi tentang kegiatan FKH;
- memberi bantuan terhadap publikasi daring bagi Dosen dan staf; dan
- berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UB.
B. Fungsi pendataan dan sistem informasi, meliputi:
- membantu dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal FKH yang memerlukan pendampingan teknologi informasi;
- mengelola arsip digital FKH;
- bersama dengan UPT Sistem dan Teknologi Informasi memberikan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi UB;
- berkoordinasi dengan unit lain di internal FKH untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB; dan
- bersama dengan UPT Sistem dan Teknologi Informasi memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik terhadap sumber daya manusia UB baik Dosen, Tenaga Kependidikan, maupun mahasiswa.
C. Fungsi infrastruktur, meliputi:
- mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi FKH dengan mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi UB;
- menjamin ketersediaan akses layanan teknologi informasi bagi sivitas akademika UB;
- mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi;
- mengoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan dukungan teknis dengan UPT Sistem dan Teknologi Informasi;
- menyusun dokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi informasi FKH;
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada UPT Sistem dan Teknologi Informasi.
D. Fungsi penanganan keluhan, meliputi:
- menyediakan email khusus keluhan menggunakan email resmi UB;
- memeriksa email khusus keluhan setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti;
- mengirim tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- mencantumkan penyebab/akar masalah, rencana solusi, dan waktu penyelesaian pada setiap tanggapan atau rencana perbaikan keluhan;
- melakukan dokumentasi keluhan.