FASILITAS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Home / FASILITAS / FASILITAS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

 

PSIK mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan publikasi dan kehumasan;
  2. pendataan dan sistem informasi;
  3. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi FKH; dan
  4. penanganan keluhan

Tupoksi Unit PSIK meliputi :

  1. Fungsi publikasi dan kehumasan;
  2. merencanakan dan mendesain publikasi FKH;
  3. mengelola laman resmi FKH dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
  4. memperbarui data dan informasi tentang kegiatan FKH;
  5. memberi bantuan terhadap publikasi daring bagi Dosen dan staf; dan
  6. berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UB.

B. Fungsi pendataan dan sistem informasi, meliputi:

  1. membantu dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal FKH yang memerlukan pendampingan teknologi informasi;
  2. mengelola arsip digital FKH;
  3. bersama dengan UPT Sistem dan Teknologi Informasi memberikan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi UB;
  4. berkoordinasi dengan unit lain di internal FKH untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB; dan
  5. bersama dengan UPT Sistem dan Teknologi Informasi memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik terhadap                                          sumber daya manusia UB baik Dosen,  Tenaga Kependidikan, maupun mahasiswa.

C. Fungsi infrastruktur, meliputi:

  1. mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi FKH dengan mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi UB;
  2. menjamin ketersediaan akses layanan teknologi informasi bagi sivitas akademika UB;
  3. mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan dukungan teknis dengan UPT Sistem dan Teknologi Informasi;
  5. menyusun dokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi informasi FKH;
  6. melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi; dan
  7. menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada UPT Sistem dan Teknologi Informasi.

D. Fungsi penanganan keluhan, meliputi:

  1. menyediakan email khusus keluhan menggunakan email resmi UB;
  2. memeriksa email khusus keluhan setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti;
  3. mengirim tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  4. mencantumkan penyebab/akar masalah, rencana solusi, dan waktu penyelesaian pada setiap tanggapan atau rencana perbaikan                     keluhan;
  5. melakukan dokumentasi keluhan.