PROFIL DEPARTEMEN

Home / PROFIL / DEPARTMENT / PROFIL DEPARTEMEN

 

Departemen Kedokteran Hewan FKH UB

Berdasarkan Peraturan Rektor UB No. 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola FKH UB, Departemen Kedokteran Hewan merupakan satu-satunya departemen di FKH yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik serta pendidikan profesi di bidang ilmu kedokteran hewan.

Struktur organisasi Departemen Kedokteran Hewan terdiri dari:

  • Ketua Departemen
  • Unit Jaminan Mutu (UJM)
  • Program Studi (S1 Pendidikan Dokter Hewan dan Pendidikan Profesi Dokter Hewan)
  • Kompartemen

Fungsi Departemen Kedokteran Hewan

Departemen Kedokteran Hewan FKH UB menjalankan berbagai fungsi, antara lain:

  1. Menyusun dan melaksanakan perencanaan kebutuhan, pembinaan, serta pengembangan dosen.
  2. Melaksanakan evaluasi kinerja serta mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan dosen.
  3. Merencanakan daya tampung serta kualitas calon mahasiswa.
  4. Merencanakan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran.
  5. Menyusun anggaran kegiatan akademik.
  6. Mengelola data yang dibutuhkan untuk akreditasi.
  7. Merumuskan serta mengevaluasi kualitas dan kompetensi lulusan.
  8. Mengembangkan serta menjamin mutu pendidikan program studi, termasuk evaluasi dan pengembangan kurikulum.
  9. Merencanakan, menyelenggarakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan tridarma perguruan tinggi.
  10. Mengembangkan program studi.
  11. Membangun kerja sama dan jaringan.
  12. Menyusun serta menyampaikan laporan tahunan departemen kepada dekan.

Struktur Organisasi