Departemen Kedokteran Hewan FKH UB
Berdasarkan Peraturan Rektor UB No. 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola FKH UB, Departemen Kedokteran Hewan merupakan satu-satunya departemen di FKH yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik serta pendidikan profesi di bidang ilmu kedokteran hewan.
Struktur organisasi Departemen Kedokteran Hewan terdiri dari:
- Ketua Departemen
- Unit Jaminan Mutu (UJM)
- Program Studi (S1 Pendidikan Dokter Hewan dan Pendidikan Profesi Dokter Hewan)
- Kompartemen
Fungsi Departemen Kedokteran Hewan
Departemen Kedokteran Hewan FKH UB menjalankan berbagai fungsi, antara lain:
- Menyusun dan melaksanakan perencanaan kebutuhan, pembinaan, serta pengembangan dosen.
- Melaksanakan evaluasi kinerja serta mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan dosen.
- Merencanakan daya tampung serta kualitas calon mahasiswa.
- Merencanakan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran.
- Menyusun anggaran kegiatan akademik.
- Mengelola data yang dibutuhkan untuk akreditasi.
- Merumuskan serta mengevaluasi kualitas dan kompetensi lulusan.
- Mengembangkan serta menjamin mutu pendidikan program studi, termasuk evaluasi dan pengembangan kurikulum.
- Merencanakan, menyelenggarakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan tridarma perguruan tinggi.
- Mengembangkan program studi.
- Membangun kerja sama dan jaringan.
- Menyusun serta menyampaikan laporan tahunan departemen kepada dekan.
Struktur Organisasi
