Pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Lingkungan FKH UB dilakukan dengan jasa pihak ketiga yaitu PT Arah Enviromental Indonesia, setiap periodik (1 bulan sekali, sesuai perjanjian) dilakukan pengambilan limbah dari FKH UB menuju tempat pembuangan akhir yang dikelola oleh rekanan.
Dalam kerjasama pengelolaan limbah ini, FKH UB bertanggungjawab menampung limbah sementara dengan mengklasifikasikan limbah yang dibuang berdasarkan bentuk dan sifatnya antara lain:
- Limbah Cair B3/Medis
- Limbah Padat medis
- Limbah organ/cadaver
Penampungan limbah sebelum dibuang melalui rekanan ditempatkan di Gedung A FKH UB lt 2 dan ruang penampungan limbah di belakang gedung A



