UNIT LAYANAN TERPADU
KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

A. Sejarah Singkat Dibentuknya Tim ULTKSP Fakultas di FKH UB
Universitas Brawijaya (UB) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi sivitas akademika serta tenaga kependidikan dari ancaman dan praktik kekerasan seksual dan/atau perundungan. Sebagai bentuk komitmen, Rektor UB menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan.
Dalam peraturan tersebut, fakultas diberi amanah sebagai pelaksana teknis, sebagaimana tertuang dalam:
- Bab 1 Pasal 1 Ayat 10: “Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama.”
- Bab 6 Pasal 16 Ayat 1: “ULTKSP berkedudukan di Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan PSDKU.”
Sebagai tindak lanjut, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UB menyediakan ruang khusus untuk fasilitas konseling bagi sivitas akademika FKH UB dan menerbitkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Tim ULTKSP dengan periode masa penugasan 2022–2024.
Struktur Tim ULTKSP FKH UB:
- Ketua: drh. Dodik Prasetyo, M.Vet
- Sekretaris: drh. Sruti Listra Adrenalin, M.Sc
- Anggota:
- drh. Aldila Noviatri, M.Biomed
- Niken Widiastutik, SE
- Irana Ida Mufida, A.Md
ULTKSP berfungsi sebagai unit penyelenggara pelayanan terpadu bagi korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dikelola oleh UB dengan pendekatan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi, dan sektor.
B. Ruang Lingkup Aktivitas Kekerasan Seksual dan Perundungan
- Kekerasan Seksual: Setiap perbuatan yang merendahkan, menyerang tubuh, keinginan seksual, atau fungsi reproduksi seseorang dengan kekerasan atau ancaman, baik fisik maupun psikis. Termasuk tindakan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin.
- Perundungan: Perbuatan menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang yang lebih lemah secara berulang-ulang, memaksa mereka melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pelaku yang memiliki kekuasaan.
C. Tujuan Dibentuknya ULTKSP
- Menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di UB serta melindungi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dari segala bentuk Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan.
- Mencegah terjadinya Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan di lingkungan UB.
- Memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban dengan langkah-langkah yang tepat.
- Melaksanakan program anti Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan berbasis pengarusutamaan gender yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai UB.
- Membangun dukungan dan penerimaan dari keluarga dan masyarakat UB terhadap korban.
- Mendorong pengembangan keilmuan multidisipliner terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan.
D. Bentuk Layanan Tim ULTKSP
- Pelayanan kepada korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan.
- Penindakan terhadap pelaku Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan.
E. Prosedur, Jangka Waktu Layanan, dan Biaya
- Pelapor: Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada ULTKSP FKH UB melalui:
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081230073026
- Pelayanan awal: Diberikan bagi yang membutuhkan penanganan cepat, dengan waktu respons maksimal 3 x 24 jam sejak laporan diterima.
- Biaya layanan: Gratis tanpa dipungut biaya.