
FVM UB berkomitmen untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) guna mencapai visi dan misinya melalui pemenuhan standar mutu dan perbaikan berkelanjutan. Kebijakan mengenai standar mutu di UB dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 76 Tahun 2022 (Lampiran 5.1.1), yang dikenal dengan standar mutu berbasis risiko, yang sejalan dengan kebijakan nasional tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan untuk SPMI diatur dalam dokumen SPMI dalam Peraturan Rektor Nomor 77 Tahun 2022 (Lampiran 5.1.2), Manual SPMI (Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2022) (Lampiran 5.1.3), yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas.


Fungsi GJM dan UJM di FKH UB
Fungsi GJM (Gugus Jaminan Mutu)
GJM memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di FKH.
- Melakukan pengawasan terhadap implementasi penjaminan mutu akademik di FKH.
- Mengevaluasi dan melaporkan ketercapaian Rencana Strategis FKH setiap semester melalui laporan tinjauan manajemen fakultas.
- Mengevaluasi sistem penjaminan mutu akademik di FKH.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik secara berkala kepada Dekan. UJM (Unit Jaminan Mutu)
UJM memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di tingkat Departemen.
- Melakukan pemantauan terhadap implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen.
- Mengevaluasi sistem penjaminan mutu akademik di Departemen.
- Mengevaluasi dan melaporkan ketercapaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan Program Studi berdasarkan LAM-PTKes setiap akhir semester melalui laporan tinjauan manajemen program studi.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik Departemen secara berkala kepada Ketua Departemen.