UNIT LAYANAN TERPADU KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

 

A. Sejarah Singkat Dibentuknya Tim ULTKSP Fakultas di FKH UB

Bahwa Universitas Brawijaya merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri  (PTN) di Indonesia sebagai satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkup Universitas Brawijaya dari ancaman dan praktik kekerasan seksual dan/atau perundungan, sehingga Rektor  UB berkomitmen atas perihal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Dalam pertor tersebut memberikan amanah kepada fakultas selaku pelaksana teknis yang tertuang pada Bab 1 pasal  1 ayat 10 yang berbunyi : “Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan yang selanjutnya disingkat ULTKSP adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama” dan pada Bab 6 Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi : ”ULTKSP berkedudukan di Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan PSDKU”. Sehingga hal tersebut memberikan pesan yang cukup jelas kepada Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya untuk menyediakan tempat ruang khusus untuk fasilitas sarana konseling  untuk sivitas akademika FKH UB dan  menerbitkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengankatan Tim Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) dengan periode masa penugasan 2022 – 2024. Berikut struktur  Tim ULTKSP yang siap dan dapat melayani seluruh sivitas akademika FKH UB terkait permasalahan kekerasan seksual dan perundungan.

Ketua                 :  drh.  Dodik Prasetyo, M.Vet   

Sekretaris         :  drh. Sruti Listra Adrenalin, M.Sc 

Anggota            :  -drh. Aldila Noviatri,  M.Biomed

                             -Niken Widiastutik, SE

        -Irana Ida Mufida, A.Md 

Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan yang selanjutnya disingkat ULTKSP adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dikelola oleh UB melalui kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi, dan sektor.

 

B. Ruang Lingkup Aktivitas Kekerasan Seksual dan Tindakan Perundungan

1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan dan/atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, atau bertentangan dengan kehendak seseorang serta dalam kondisi seseorang itu serta tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat disertai dengan status sosial lainnya, berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, dan/atau budaya terhadap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UB

2.  Perundungan adalah proses, cara, perbuatan seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang yang lebih lemah darinya secara berulang-ulang dengan memaksanya untuk melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku yang memiliki kekuasaan.

 

C. Tujuan Dibentuknya Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan

1.  Menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di UB, serta melindungi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UB dari segala bentuk Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan

2.  Mencegah terjadinya Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dilakukan terhadap Sivitas Akademika dan/atau Tenaga Kependidikan UB

3.  Memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban dengan memastikan adanya langkahlangkah yang tepat dalam rangka pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UB

4. Melaksanakan program anti Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan di UB berbasis pada pengarusutamaan gender yang berlandaskan Pancasila, nilai-nilai dan jati diri UB

5. Membangun dukungan dan penerimaan keluarga dan masyarakat UB yang kondusif terhadap korban

6. Mendorong pengembangan keilmuan multi disipliner terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan

 

D. Bentuk Layanan Tim ULTKSP

1. Pelayanan kepada Korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan

2. Penindakan terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan

 

E. Prosedur, Jangka Waktu Layanan dan Biaya

1. Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada ULTKSP FKH UB dengan berkirim pesan yang dapat dikirim ke

email: ultkspfkhub@gmail.com

dan / atau WA ke 081230073026

2. Pelayanan awal diberikan untuk yang membutuhkan penanganan secara cepat, paling lambat 3 x 24 jam sejak ULTKSP FKH UB menerima laporan dugaan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan

3. Biaya layanan bersifat GRATIS tanpa dipungut biaya

 

                            

 

 

Formulir Pengaduan