ZONA Integritas

Faculty of[1]_001

PERATURAN ZONA Integritas

No.Nama DokumenLink Dokumen
1KEPDEK NO 24 TAHUN 2022 ANGGOTA KOMISI ETIKDokumen
2SALINAN KEPDEK NO 67 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN AGEN PERUBAHAN FKH UB TAHUN 2023Dokumen
3SALINAN KEPDEK NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN TIM ZONA INTEGRITAS FKH UB TAHUN 2024Dokumen
4PERTOR NO 31 TAHUN 2020 TENTANG UPGDokumen
5PERTOR NO 29 TAHUN 2020 TENTANG SPIPDokumen
6PERTOR NO 46 TAHUN 2022 TENTANG WBS UBDokumen
7SK PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS BRAWIJAYADokumen
8PERTOR NO 32 TAHUN 2020 TENTANG BENTURAN KEPENTINGANDokumen
9PERTOR NO 30 TAHUN 2020 TENTANG WBS UBDokumen
10PERMENPANRB RI NO 90 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI INSTANSI PEMERINTAHANDokumen
11PERTOR NO 31 TAHUN 2020 TENTANG UPGDokumen
12PERTOR NO 50 TAHUN 2020 TENTANG STANDART PELAYANANDokumen
13PAKTA INTEGRITASDokumen
14KEPDEK NO 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENANGANAN, PENGADUAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI (TP3G)Dokumen

UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI ZONA INTEGRITAS

  • Profil UPG
    • Latar belakang dan tujuan pembentukan  Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)  di FKH UB, yaitu untuk mendukung pencegahan gratifikasi dan korupsi dalam lingkungan akademik. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) FKH UB berperan sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pencegahan, pengawasan, dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. UPG menjalankan fungsi sosialisasi kebijakan anti-gratifikasi, pengelolaan pelaporan, pemberian rekomendasi, serta koordinasi dengan KPK dan Inspektorat UB dalam penanganan gratifikasi.
  • Kebijakan Pengendalian Gratifikasi
    • Menyediakan informasi mengenai kebijakan anti-gratifikasi yang berlaku di FKH UB, termasuk pedoman pelaporan gratifikasi sesuai dengan peraturan dari Kementerian atau lembaga terkait.

      Regulasi Pengendalian Gratifikasi FKH UB:

      • Ketentuan Umum:
        • Larangan penerimaan gratifikasi terkait jabatan/tugas
        • Wajib lapor untuk setiap penerimaan gratifikasi
        • Sanksi atas pelanggaran ketentuan
        • Pengecualian dalam kondisi tertentu
      • Bentuk Gratifikasi yang Dilarang:
        • Uang/setara uang
        • Barang berharga
        • Fasilitas/layanan gratis
        • Entertainment
        • Perjalanan wisata
        • Cashback/diskon khusus
        • Komisi tidak resmi
        • Pinjaman tanpa bunga
      • Pengecualian Penerimaan:
        • Honorarium resmi sesuai ketentuan
        • Hadiah terbuka dalam acara resmi
        • Cinderamata dalam batasan wajar
        • Diskon berlaku umum
        • Kompensasi resmi kedinasan
      • Kewajiban Pelaporan:
        • Batas waktu 30 hari kerja
        • Melalui sistem online UPG
        • Lampiran bukti pendukung
        • Verifikasi oleh UPG
        • Penetapan status gratifikasi
      • Sanksi Pelanggaran:
        • Teguran tertulis
        • Sanksi administratif
        • Penurunan pangkat
        • Pemberhentian jabatan
        • Proses hukum
      • Mekanisme Pelaporan:
        • Formulir online/manual
        • Konsultasi UPG
        • Verifikasi dokumen
        • Analisis status
        • Penetapan keputusan
      • Perlindungan Pelapor:
        • Kerahasiaan identitas
        • Jaminan karir
        • Perlindungan hukum
        • Apresiasi kepatuhan
        • Bebas intimidasi
      • Implementasi:
        • Sosialisasi berkala
        • Monitoring kepatuhan
        • Evaluasi program
        • Pelaporan hasil
        • Tindak lanjut
  • Layanan Pelaporan Gratifikasi

    • Menyediakan akses atau tautan ke formulir pelaporan online untuk pegawai, dosen, atau mahasiswa yang ingin melaporkan tindakan gratifikasi. Informasi tentang mekanisme pelaporan secara anonim melalui Whistle Blowing System (WBS) untuk melindungi pelapor dari dampak negatif pelaporan​

  • Edukasi dan Sosialisasi Antikorupsi
    • Menampilkan materi edukasi berupa artikel, video, atau infografik tentang integritas, gratifikasi, dan dampak korupsi bagi institusi pendidikan.

  • Monitoring dan Evaluasi
    • Informasi mengenai kegiatan monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan oleh UPG untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan antigratifikasi dan kemajuan dalam mencapai target Zona Integritas. Publikasi hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan tata kelola integritas di lingkungan FKH UB

          
Lemari Gratifikasi FKH UB