Program Studi Profesi Dokter Hewan

Kurikulum dan Beban Studi Prodi Profesi Dokter Hewan
Program Studi Profesi Dokter Hewan (PS PDH) FKH-UB merupakan kelanjutan dari Program Studi Pendidikan Dokter Hewan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0311 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 serta Hasil Lokakarya Nasional Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia, di Bogor pada tanggal 26-28 April 1999. Secara umum, program PPDH atau biasa disebut dengan koasistensi, dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan dan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku di setiap rotasi. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Hewan di Fakultas Kedokteran Hewan UB mengacu kepada Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH) PDHI No. 01-01/MP2KH/PDHI/V/2009 yang diperkuat oleh Ketetapan Kongres PDHI Nomor 16/Kongres ke-16/PDHI/2010 dan Standar Kompetensi Dokter Hewan tahun 2017. Kurikulum yang disusun pada jenjang Profesi Dokter Hewan sebagai berikut :

NOKODE MKSKSMATA KULIAH
1PDH700115Bedah Radiologi
2PDH700125Interna Hewan Kecil
3PDH700134Interna Hewan Besar
4PDH700144Reproduksi Veteriner
5PDH700153Patologi Anatomi
6PDH700162Mikrobiologi dan Virologi
7PDH700172Parasitologi
8PDH700182Patologi Klinik
9PDH700194Kesehatan Masyarakat Veteriner
10PDH700022Ilmu Reseptir
11PDH700031Etika Veteriner
TOTAL SKS34
NOKODE MKSKSMATA KULIAH
1PDH700212Analisa Molekuler*
2PDH700222Industri Pengolahan Pangan Asal Hewan*
3PDH700232Industri Perunggasan*
4PDH700242Kesehatan Perikanan Budidaya*
5PDH700252Satwa Liar dan Aquati Konservasi*
6PDH700011Tugas Akhir

*Mahasiswa mengambil salah satu rotasi koasistensi pilihan

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYANOMOR 109 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN REKTOR NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PROFESI DOKTER HEWAN FKH UB (DOWNLOAD)

NOBIAYA PENDAFTARANBIAYA PENDIDIKAN/SEMESTERBIAYA SERTIFIKASI YG DILAKSANAKAN DI UBKETERANGAN
1Rp. 300.000,-
Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk alumni Fakultas Kedokteran Hewan UB sama dengan besaran uang kuliah pada program studi sarjana (S1) Pendidikan Dokter HewanBiaya uji kompetensi mengikuti ketentuan dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Hewan (UKMPPDH)
Besaran uang kuliah untuk mahasiswa non alumni Fakultas Kedokteran Hewan UB sesuai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UB sarjana (S1) Pendidikan Dokter Hewan jalur mandiriBagi yang tidak lulus UKMPPDH harus melakukan retake dengan membayar biaya uji kompetensi nasional sesuai ketentuan dan Biaya Pendidikan sebesar Rp1.000.000,- per mahasiswa/semester