YUDISIUM SARJANA
Yudisium merupakan proses akademik yang berkenaan dengan penetapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik baik pada jenjang Sarjana dengan gelar Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) maupun jenjang profesi dengan gelar Dokter Hewan (drh.) sebagai pernyataan akhir masa studi pada masing-masing jenjang akademik.
Persyaratan akademik yang wajib dipenuhi agar mahasiswa dapat melaksanakan yudisium :
- Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana bila telah memenuhi persyaratan dan tidak melampaui maksimum masa studi 7 tahun
- Telah menulis jurnal ilmiah sesuai ketentuan dan mengunggah ke website UB
Telah lulus TOEIC sesuai ketentuan dan diselenggarakan oleh lembaga resmi yang ditunjuk UB
Predikat kelulusan yang didapatkan :
Predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian. Penentuan Predikat berdasarkan pada IPK :
- IPK 2,00 – 2,75 : memuaskan
- IPK 2,76 – 3,50 : sangat memuaskan
- IPK 3,51 – 4,00 : dengan pujian
Formulir Administrasi Yudisium :
Attention: The internal data of table “39” is corrupted!