Senat Akademik Fakultas (SAF)
Komisi Etik
Berdasarkan Peraturan Rektor No 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola di FKH UB, Komisi Etik dibentuk untuk melaksanakan wewenang SAF dalam mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan FKH
Komisi Etik memiliki tugas dalam :
- Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sivitas akademika FKH;
- menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan melalui Ketua SAF atas pelanggaran Kode Etik
Anggota Komisi Etik FKH UB dipilih SAF sebanyak 5 orang ditetapkan dengan Keputusan Dekan (Kepdek No. 38 Tahun 2024), sebagai berikut:
Ketua : drh. Nofan Rickyawan, M.Sc
Sekretaris : drh. Viski Fitri Hendrawan, M.Vet
Anggota : Prof. Dr. Med.Vet Herawati, MP
drh. Dyah Ayu Oktavianie AP., M.Biotech., AP.Vet
drh. Herlina Pratiwi, M.Si