Fakultas Kedokteran Hewan

Senat Akademik Fakultas (SAF)

Komisi Etik

Berdasarkan Peraturan Rektor No 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola di FKH UB, Komisi Etik dibentuk untuk melaksanakan wewenang SAF dalam mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan FKH

Komisi Etik memiliki tugas dalam : 

  1. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sivitas akademika FKH;
  2. menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik; dan 
  3. memberikan rekomendasi kepada Dekan melalui Ketua SAF atas pelanggaran Kode Etik

Anggota Komisi Etik FKH UB dipilih SAF sebanyak 5 orang ditetapkan dengan Keputusan Dekan (Kepdek No. 38 Tahun 2024), sebagai berikut:

Ketua : drh. Nofan Rickyawan, M.Sc

Sekretaris : drh. Viski Fitri Hendrawan, M.Vet

Anggota : Prof. Dr. Med.Vet Herawati, MP

drh. Dyah Ayu Oktavianie AP., M.Biotech., AP.Vet

drh. Herlina Pratiwi, M.Si