Fakultas Kedokteran Hewan

Profil Departemen

Berdasarkan Peraturan Rektor UB No. 28 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kelola FKH UB, Departemen Kedokteran Hewan merupakan departemen tunggal di FKH yang bertugas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi ilmu kedokteran hewan. Departemen Kedokteran Hewan memiliki organisasi diantaranya Ketua Departemen, Unit Jaminan Mutu (UJM), Program Studi (S1 Pendidikan Dokter Hewan dan Pendidikan Profesi Dokter Hewan), serta kompartemen,

Departemen Kedokteran Hewan FKH UB menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pembinaan, dan pengembangan Dosen; 
  2. pelaksanaan evaluasi kinerja dan pengusulan kenaikan pangkat/jabatan Dosen; 
  3. pelaksanaan perencanaan daya tampung dan kualitas calon mahasiswa; 
  4. pelaksanaan perencanaan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran; 
  5. pelaksanaan perencanaan kebutuhan anggaran kegiatan akademik; 
  6. pelaksanaan perencanaan kebutuhan data akreditasi; 
  7. pelaksanaan perumusan serta evaluasi kualitas dan kompetensi lulusan; 
  8. pelaksanaan perumusan jaminan mutu pendidikan Program Studi serta evaluasi dan pengembangan Kurikulum; 
  9. pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan tridarma; 
  10. pelaksanaan pengembangan Program Studi; 
  11. pelaksanaan pengembangan kerja sama dan jaringan; dan 
  12. pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan Departemen kepada Dekan.

Struktur Organisasi