Dewan Perwakilan Mahasiswa

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKH UB

Periode 2020

Kabinet ‘Garda Wijaya’

Latar Belakang:

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dibentuk karena dalam implementasinya dibutuhkan pemisahan kekhususan tanggung jawab dalam kelembagaan yang sebelumnya menjadi satu. Pemisahan tersebut meliputi tanggung jawab legislasi dipegang oleh DPM sedangkan  tanggung jawab eksekutif dipegang oleh BEM. DPM FKH UB periode 2020  merupakan DPM  kesebelas di Kolegium Mahasiswa Kedokteran Hewan UB.

 

Deskripsi Umum:

DPM FKH-UB bersifat kolektif kolegial. Kolektif dimaknai  bahwa DPM FKH-UB adalah lembaga yang dalam proses pengambilan keputusan yang mengatasnamakan DPM FKH-UB dengan harus dilakukan melalui sebuah persidangan yang melibatkan anggota dan bukan atas keputusan perseorangan. Sedangkan kolegial dimaknai dengan tidak ada stratifikasi kedudukan dan wewenang antar anggota DPM FKH-UB, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban, kecuali pada tanggung jawab fungsional dan administratif yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu di harapkan  dapat menjalankan tugas fungsional dan administratif dengan lebih teratur dan tertata dengan dibentuk struktur kepengurusan di kemahasiswaan FKH-UB.

 

Visi :

Mewujudkan DPM FKH UB yang SEHATI (Solutif, Efektif, Harmonis, Berkarakter, dan Interaktif)

 

Misi :

  1. Menjalin hubungan yang harmonis dengan kolegium, lembaga, dan civitas akademik FKH UB
  2. Mengoptimalkan produk hukum yang relevan dan solutif di lingkungan FKH UB
  3. Mengoptimalkan pengawasan dan evaluasi kelembagaan secara konstruktif dan berkelanjutan
  4. Mengoptimalkan advokasi dan kawal kebijakan yang responsif dan profesional

 

Tiga komisi DPM FKH UB 2020, terdiri atas:

  1. Komisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

Komisi ini  bertanggungjawab pada berbagai hal  menyangkut  permasalahan hak-hak mahasiswa yang terkait dengan fasilitas perkuliahan, praktikum, system pelayanan administrasi, beasiswa serta dana-dana yang dibebankan kepada mahasiswa evaluasi kegiatan organisasi mahasiswa FKH-UB

  1. Komisi Perundang-Undangan

Komisi ini berhubungan dengan pembuatan undang-undang serta melaksanakan pemilwa FKH-UB dan Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) FKH-UB

  1. Komisi Kelembagaan

Komisi ini berhubungan dengan evaluasi kegiatan organisasi mahasiswa FKH-UB

 

Berdasarkan hasil pemilwa DPM FKH UB 2020 terdiri dari :

Ketua Umum                    : Achmad Arief Satyadi

Sekretaris Umum             : Aena Afriyani

Sekretaris Jendral             : Sang Ayu Putu Aristya P

Bendahara Umum            : Firdania Ade Salma

Ketua Komisi I                : Lismar Hanum

Ketua Komisi II               : Hanirastania

Ketua Komisi III             : Taufiq M Iqbal

 

Media Sosial

  • Instagram : @dpm.fkh.ub
  • Line : @pqk6082s
  • Facebook : DPM FKH UB